Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan sebuah rumah di Pekanbaru, Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi rokok Ilegal.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 40 ribu rokok Ilegal berbagai merek. Sedangkan tersangka yang diamankan berinisial JES (52).
Pengungkapan pelanggaran pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 ini dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal ini diungkap pada Sabtu (23/12) sore di tahun 2023 lalu, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat," jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kamis (11/1/2024) di halaman Mapolda Riau.
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penggrebekan rumah di Jalan Arjuna tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit I pada Sabtu (23/12) lalu.
"Informasi awalnya disebutkan sebuah rumah dijadikan tersangka sebagai gudang menjual rokok Ilegal. Sehingga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Nasriadi.
Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dilengkapi pita cukai.
"Hasil penggeledahan totalnya barang bukti yang ditemukan rokok berbagai merek berjumlah 50 kotak rokok," ujar Dirkrimsus.
"Pelaku mengaku menjual rokok Ilegal ini karena ingin memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat," jelas Kombes Nasriadi.
Dari pengakuan tersangka, rokok ilegal yang disimpan didalam rumah yang dijadikan gudang dipasarkan kepada para pedagang-pedagang kecil atau kaki lima di daerah Kota Pekanbaru.
"Akibat pelanggaran pidana ini negara dirugikan Rp200 juta," kata Nasriadi.
Tersangka lanjut Kombes Nasriadi, dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau:
"Setiap Orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" ucapnya.
Selanjutnya, pelanggaran atas Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat"ucapnya.
Jenis rokok yang diamankan Smith Mentol, H&G Light Gold dan H&G American Blend Luffman Light dan Luffman American Blend(mcr)
Posting Komentar