DPRD Usul Pemberhentian ke Presiden, Jabatan Gubernur Riau Berakhir 20 Februari"


Pekanbaru - Lintas Melayu

DPRD Riau mengusulkan pemberhentian jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution ke Presiden. Usulan itu karena jabatan yang diemban Edy Natar berakhir pada 20 Februari 2024 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan usulan tersebut telah dikirim. Bahkan pihaknya telah menggelar Rapat Paripurna pemberhentian pada 5 Februari kemarin.

"DPRD Riau sudah mengusulkan untuk pemberhentian jabatan pak gubernur ke presiden. Rapat Paripurna juga sudah digelar karena berakhir 20 Februari," kata Agung, Rabu (7/2/2024).


memastikan DPRD Riau juga sudah mengirim nama calon penjabat (Pj) gubernur. Hanya saja Agung enggan menyebutkan nama yang diusulkan tersebut.


"Terkait usulan nama Pj sudah diusulkan dan pemberhentian juga sudah. Tinggal menunggu nama Pj turun saja," imbuhnya.

Diketahui Edy Natar awalnya dilantik sebagai Wakil Gubernur bersama Gubernur Syamsuar pada 19 Februari 2019 usai menang Pilkada Serentak. Syamsuar lalu memilih mundur pada 3 November 2023 lalu.

Syamsuar mundur setelah menyatakan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Riau 1. Jabatan Syamsuar lalu dilanjutkan Edy Natar Nasution.

Semula jabatan yang diemban Edy Natar akan berakhir pada 31 Desember. Namun batal karena gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak cs soal masa jabatan yang dipotong dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Post a Comment

أحدث أقدم