Ayah dan Anak Diamankan Terlibat Sindikat Narkoba

 




PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan 6 orang pria, mereka ditangkap dalam satu malam penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal dengan lokasi yang berbeda-beda. Kesemuanya merupakan diduga pengedar narkotika



Masing-masing inisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44) FE alias Edo (38) serta DD alias Doni (48).



Mereka ini merupakan sindikat narkoba dalam satu jaringan yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Dari keenam pengedar tersebut, 3 diantaranya merupakan satu keluarga dimana tersangka WV alias Wakas merupakan anak dari tersangka IR alias Iwan Bajai, sedangkan tersangka DD merupakan kakak kandung dari tersangka IR alias Iwan.


Dari tangan keenam pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram serta alat hisap sabu dan timbangan digital.



Tidak membuang-buang waktu, petugas pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka ER saat sedang menunggu pembeli di salah satu rumah dilokasi tersebut.



"Dari tangan tersangka ER kita berhasil mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,06 gram," ulas Kompol Oka.


Saat diintrogasi tersangka ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial IR alias Iwan Bajai yang berada di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai.



"Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka IR alias Iwan Bajai, serta dua orang lainnya FE dan DD," paparnya lagi.


Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram. "Dihadapan petugas ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih kita buru," tambahnya menyudahi.



Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjunya. Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama