Ikhtiar Pemerintah Tangani Kemiskinan, Pengangguran, dan Perkuat Jaring Pengaman Sosial

 


Bogor, LM

Pemerintah terus berikhtiar dalam menangani kemiskinan, pengangguran, serta memperkuat jaring pengaman sosial. Upaya tersebut dilakukan salah satunya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apalagi perbaruan data tersebut merupakan amanat dari undang-undang.


“Hampir setiap hari ada bencana, sehingga kemudian ada lahir orang miskin baru, rumahnya hilang dan sebagainya. Kemudian evaluasi realisasi mingguan, kita sudah sampaikan kepada daerah, itu kenapa yang lahir, mati, pindah, datang, itu bisa terdata (ya karena perbaikan DTKS),” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Sesi Panel III Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (17/1/2023). Panel ini berfokus membahas tentang “Penanganan Covid-19, Stunting, Kemiskinan, Pengangguran, dan Jaring Pengaman Sosial”.



Dia menambahkan, upaya berikutnya kemudian disempurnakan dengan membentuk program pahlawan ekonomi nusantara. Program ini mengakomodir masyarakat miskin untuk memperoleh modal berupa barang-barang yang diperlukan. Langkah ini diketahui telah dapat membantu lebih dari 1,2 juta masyarakat untuk keluar dari kelompok miskin.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah juga konsisten membantu mengurangi angka tingkat pengangguran terbuka. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain, melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Reformasi tersebut hadir dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022.

“Sudah tidak zamannya lagi melakukan pendidikan dan pelatihan vokasi tidak berkesesuaian dengan pasar kerja. Jadi seluruh kebutuhan di pasar kerja dipenuhi dengan penyiapan baik pendidikan maupun pelatihan vokasi,” ujarnya.

Upaya selanjutnya yakni dengan perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan perbaikan iklim investasi untuk penciptaan lapangan kerja. Di samping itu, dilakukan pula perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan di kawasan super prioritas dan sebagainya.

“Dan yang terakhir optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja melalui penguatan database suplai angkatan kerja dan demand, Bapak/Ibu bisa memanfaatkan pusat informasi pasar kerja yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan yang me-link-an dengan pemerintahan Bapak/Ibu masing-masing,” pungkasnya.(Red)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama