PEKANBARU, LM - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (4/1/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT serta anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kepala OPD dan Forkopimda.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu.
Baca juga: PPKM Indonesia Dicabut, DPRD Kota Pekanbaru Yakin Ekonomi Semakin Menggeliat
Pansus
DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan setelah melalui proses pembahasan bersama
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta
tenaga ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Pemprov Riau.
Usai paripurna, Ketua Pansus Sovia Septiana
SSos mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa
lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.
"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Suami Istri," kata Sovia.
"Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” tambahnya.
"Dulu banyak orang yang menikah siri tidak punya buku nikah, jadi sekarang ini punya solusi untuk mendapatkan buku nikah dengan syarat-syarat tertentu. Begitupun dengan anak dari pernikahan siri, tentu tidak memiliki akta kelahiran, jadi tetap ada solusi bagaimana anak ini mendapatkan akta kelahiran karena sebagai kebutuhan dasar seorang warga negara untuk memiliki identitas," jelas Sovia.
"Bagi yang menikah siri, masyarakat harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dicatatkan status perkawinannya pada KK dengan status kawin yang belum tercatat. Dan untuk pasangan nikah siri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah, itu kewenangannya berada di Kementerian Agama," tambahnya.
Baca juga: Reses Sovia Septiana di Tengkerang Timur, Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online
Sovia
juga mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat tidak ada lagi dikenai
denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah
disepakati dalam pembahasan pansus bersama OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil Kota Pekanbaru.
"Masyarakat
itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta
kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan
lainnya di denda Rp 200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak
ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu," ujarnya.
Baca juga: Masker Sudah Boleh Dilepas di Ruang Terbuka, Sovia: Semoga Ekonomi Masyarakat Juga Segera Membaik
Srikandi Golkar ini berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Pekanbaru bisa lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lain sebagainya.
"Harapannya, tentu pelayanan administrasi masyarakat ini bisa semakin lebih mudah dan lebih cepat. Jangan ada lagi proses kepengurusan itu memakan waktu yang lama. Selain itu, pelayanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id juga akan lebih dimaksimalkan," terang Sovia.
Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda).
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ucapnya.
Indra Pomi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru disahkan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi dan profesional dalam upaya mengoptimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru.
"Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk yang terintergrasi dan akuntabel ini maka kesulitan dan kendala pelayanan dapat teratasi dengan sistem dan program yang profesional. Ini adalah bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru," pungkas Indra Pomi.
Sumber: datariau.com
Apabila kami mendapati oknum yg meminta uang kemana kami harus lapor,,? Terimakasih sebelumnya
BalasHapusKarna masih ada kami temukan,,🙏
Posting Komentar