Pekanbaru, LM
Kir (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya,khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang selain itu Kir juga dimaksud kan untuk menambah PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah)
Sehubungan dengan hal tersebut kepala UPTD KIR Pekanbaru Zulfahmi,ST,MT menghimbau kepada masyarakat khusus nya pemilik kendraan bermotor agar menghindari pengurusan Kir melalui orang lain guna mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pemilik kendaraan dan negara hal itu diungkapkan - nya pada Selasa siang (28/02/2023) kepada Centralpublik.Com di ruang kerja nya.
Menurut Lelaki Bergelar S2 ini,akhir-akhir ini Dishub mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditemukan adanya buku Kir 'Aspal' (asli tetapi palsu ) setelah Dishub kota Pekanbaru melakukan penyelidikan diduga ada oknum luar yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan yang merugi kan pendapatan asli daerah,sebut Zulfahmi.
Ditambahkan-nya lagi,guna mengantisipasi surat Kir palsu ini diharapkan kepada memilik kendraan agar datang langsung untuk melakukan uji berkala kendaraan karena oknum luar yang bermain diluar kontrol Dishub jika ada kendaraan yang hendak diuji tetapi mobil yang hendak diuji masih dalam perjalanan atau di luar kota dipersilahkan pemilik nya untuk datang langsung melakukan pengujian dan diberi waktu sebulan agar kendraan nya diuji langsung di Dishub kota Pekanbaru,tutur Zulfahmi.
"Bagi kendraan yang masih ada di bengkel tetapi masa berlaku Kir akan berakhir juga dipersilahkan untuk datang melaporkan agar surat Kir diperpanjang dengan membawa STNK dan buku Kir beserta KTP pemilik kendraan guna dilayani Dishub",ungkap-nya lagi.
Sementara itu di tempat terpisah,Nelson Hutahaean selaku Pengawas LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan DPD Riau menanggapi,Dishub kota Pekanbaru agar segera melakukan pengawasan terhadap seluruh buku Kir yang dikeluarkan termasuk petugas Kir juga diawasi pasal nya,buku Kir palsu merupakan sesuatu perbuatan yang dapat merugi kan pemasukan pendapatan anggaran daerah sementara uang yang diterima si oknum pembuat buku Kir palsu masuk kantong pribadi,ujar Nelson.
"Perlu diketahui,bahwa buku Kir paslu merupakan tindak pidana dimana pembuat buku Kir palsu dan pengguna buku Kir palsu sama sama dapat dituntut secara hukum yang berlaku",tegas Lelaki bermarga ini,mengakhiri.(red)
إرسال تعليق