Pemkab Kampar Ikuti Rakor Tora Se-Provinsi Riau

 


PEKANBARU , LM

Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang di wakili Kepala Dinas PU PR Afdal, ST., MT bersama Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, ST., S.S, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Provinsi Riau yang dimana Rakor itu dilaksanakan di Gedung Balai Serindit Provinsi Riau pada Selasa, (14/2/2023).


Pada Rapat Kordinasi program Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora) Provinsi Riau itu membahas tentang persoalan – persoalan menyangkut status legalitas Kebun Sawit Masyarakat di Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Riau.


Pada sambutannya, Gubernur Riau Drs.H.Syamsuar, M.Si meminta persoalan status legalitas Kebun Sawit Masyarakat di Kawasan Hutan untuk segera diselesaikan. Mengingat hal ini menyangkut keberlangsungan kondisi Ekonomi Masyarakat di Riau khususnya mereka yang bergantung pada Kebun Sawit.


“Sesuai dengan UU Cipta Kerja, ini ada tenggat waktunya, kalau tak salah Saya di Tahun 2023 ini. Kalau Perusahaan Saya tak soal, tapi Kebun Sawit Masyarakat ini. Tolong Bapak /Ibu semuanya mohon untuk dibantu segera proses pelepasannya,” Kata Syamsuar dalam Rakor Pelaksanaan TORA di Gedung Serindit.



Usai itu, Pj. Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas PU PR Afdal, ST., MT mengatakan kami Pemerintah Kabupaten Kampar akan melaksanakan segala bentuk instruksi yang di berikan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si


“Insyaallah kami Pemerintah Kabupaten Kampar akan mempercepat proses pelepasan status legalitas Kebun Sawit Masyarakat di Kawasan Hutan” Kata Afdal.
(Com/rosa)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama