Pemko Susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)




PEKANBARU , LM

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyusun tujuh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, dua RDTR hampir mendekati proses penetapan.


"Untuk RDTR, kami sedang menggesa. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, RDTR ini disebutkan tidak perlu dalam bentuk peraturan daerah," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (5/2).

Pemerintah daerah cukup menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa satu kabupaten atau kota harus memiliki 4 RDTR.

"Sebenarnya, kami sudah menyusun 7 RDTR. RDTR Kecamatan Rumbai Timur dibantu oleh pemerintah pusat," ungkap Indra Pomi.

Ada dua RDTR yang hampir mendekati proses penetapan. RDTR itu untuk Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam pencanangan Gemapatas secara virtual dari Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2), mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa banyak investor kesulitan mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sehingga, investasi terhambat.

"Presiden Jokowi menyampaikan bahwa investasi adalah kunci untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Makanya, Indonesia ditargetkan memiliki 2.000 RDTR," ungkapnya.

Namun, hanya 233 RDTR yang memiliki peraturan daerah (perda). Sedangkan RDTR yang terhubung di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya 108 RDTR.

"Seharusnya, 1 kabupaten atau kota memiliki 4 RDTR. Jadi, 514 kabupaten dan kota ditargetkan memiliki 2.000 RDTR," ucap Hadi.

RDTR yang harus dimiliki yaitu RDTR Tata Kota, RDTR Mitigasi Bencana, RDTR Pariwisata, dan RDTR Perindustrian. Makanya, pemasangan patok tanah serentaj guna mengedukasi agar pemerintah daerah segera membuat RDTR.

"Jika sudah lengkap semuanya, perekonomian akan naik. Investasi juga akan naik," ucap Hadi. (Com/rosa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama