Kampar, LM
Gerakan aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forkot (Forum Kota) Kampar meminta Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM segera mengganti Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si di Bundaran Tugu Videotron Bangkinang jalan Profesor Moh. Yamin SH pada Senin (13/03/2023).
Tampak Personil Polres Kampar turun tangan menangani aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut guna antisipasi kenyamanan aktivitas masyarakat Kampar yang melewati area jalan tersebut.
Terkait aksi yang mengatasnamakan Forkot Kampar, di tempat terpisah Khairul Azwar Tokoh Muda Riau ini mengatakan, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh salah satu kelompok namun tidak mewakili aspirasi masyarakat Kampar, lebih kepada menuding oknum pejabat, namun yang seharusnya di kritik itu adalah kinerjanya, kalaupun nanti diganti oleh Pj. Bupati Kampar jangan gegabah dan buru-buru dalam pengambilan keputusan. ujar nya.
Lanjutnya, dalam kondisi saat ini Kampar tentram, kondusif dan saya menilai Drs. Yusri bertugas sesuai Tupoksi yang diembannya, saya mengibaratkan bahwa Sekda Kampar saat ini Drs. Yusri sangat pas untuk tetap menjadi Sekda Kampar dan beliau botuong Tumbuo di mato secara adat dan disiplin ilmunya di Pemerintahan Dalam Negeri (Pemendagri), ujar Arul Campay panggilan bekennya.
Pj Bupati Kampar Dr. Kamsol diminta untuk bijak dan tidak buru-buru menyikapi atau memutuskan keputusan dalam persoalan pergantian Sekda (Sekretaris Daerah) Kampar guna demi berjalannya roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar agar terjalinnya masyarakat Kampar yang tentram dan tertib. Pj Bupati Kampar diharapkan tetap fokus saja dalam menjalankan program kerja yang telah dicanangkan agar bisa berjalan lancar ketika pelaksanaannya.
Perlu diketahui, terkait tugas, wewenang dan larangan Pj. Bupati telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Didalamnya juga terdapat beberapa larangan yang dilakukan oleh Pj. Bupati diantaranya melakukan mutasi pegawai tanpa ada hasil evaluasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri. (Suci)
إرسال تعليق