Kades Laporkan Penambang Galian C Ke Pj Bupati Kampar

 


Kampar, LM


Berdasarkan laporan masyarakat yang menyesalkan aktivitas pertambangan Galian C yang marak di wilayah mereka, Kepala Desa (Kades) Muara Uwai Edi Akmal menyurati Bupati Kampar dan tim yustisi dengan surat No.443.1/PEM.MU/2023/08, perihal Mohon Bantuan Penutupan Galian C/Aquary Ilegal an. Abdul halim, cs. Rabu (08/03/23).


Dalam surat Kades tersebut berbunyi "sebelum timbulnya gejolak dari masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan dan ketidak nyamanan masyarakat di dalam melakukan tindakan yang meresahkan nanti, di mana hal itu akan mungkin terjadi karena jalan telo batang ubar yang di bangun pemerintah daerah saat ini sangat  rusak parah sehingga petani dan masyarakat susah untuk melewati jalan tersebut.


Atas perintah Pj Bupati Kampar tim Yustisi turun kelapangan yang di ketua oleh Sawir Kabid Gakda  Satpol PP, Kabag SDA Safaruddin berserta anggota, Indra dari DLH dan Kepala Desa Muara Uwai Edi Akmal beserta staf. 



Di saat tim yustisi datang turun ke lokasi penambangan ditemukan beberapa orang pelaku penambangan galian C diantara nya :

          

Pelaku usaha An. Abdul Halim dengan luas lahan 1,5 hektar dengan penanggung jawab an. Abdul Aziz, waktu di lokasi tidak di jumpai pelaku usaha atau penanggung jawab dan tidak sedang beroperasi di temukan juga 2 alat berat eskavator yang tidak beroperasi, dan tim menghubungi penanggung jawab Abdul Aziz melalui telfon seluler yang menanyakan terkait perizinan yang di miliki dan tidak bisa menyampaikan perizinan yang dimiliki, tim menghentikan kegiatan operasional sampai adanya perizinan yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. 

                            


Pelaku An. Ucok pada saat di lokasi ditemukan alat berat eskavator dan 1 unit mesin sedot yang sedang beroperasi dan hanya di jumpai penanggung jawab lapangan an. Muhammad Rafi Harianza dan pelaku usaha tersebut tidak dapat memperlihatkan perizinan yang dimilikinya serta tim menghentikan kegiatan aktivitas penambangan tersebut sampai ada perizinan yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.  

               

Pelaku usaha an. Roni pada saat tim di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan baik alat penanbangan maupun penanggung jawab lapangan.



"Akhirnya Tim memasang stiker di lokasi penambangan yang beraktivitas tentang peringatan hukum terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan sanksi hukum berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 "tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", PP No. 22 tahun 2021 "tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", Ungkap Sawir Kabid Gakda Satpol PP.



Kadus Muara Uwai Masnur  yang juga Datuok Majo Bosou Melayu mengatakan masyarakat Muara Uwai tidak menginginkan adanya galian C baik tidak berizin maupun berizin karena berdampak ke masyarakat, sawah, Sumur-sumur akses jalan masyarakat di seputaran Galian C rusak dan kering akibat aktivitas mereka, dan jangan sampai masyarakat disini berbuat anarkis. 

Penulis (suci)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama