Perlu Diketahui Kepala Inspektorat..!, Lurah Tidak Memproses SKGR Yang Tidak Digugat?


Pekanbaru, LM

Nelson Hutahaean selaku Kuasa Pengurusan SKGR Saud Maruba Sihombing mendesak kepala inspektorat kota Pekanbaru agar segera memeriksa Zubir Yahya dan oknum ASN kelurahan Air Putih yang terlibat dengan sengaja dan tanpa alasan tidak memproses SKGR Saud Maruba Sihombing, hal ini dikatakan Nelson kepada Lintasmelayu.com pada Sabtu (11/03/2023).


Inspektorat harus menjatuhkan sanksi administrasi berat kepada Zubir Yahya S.Pd atas perilaku Mall administrasi  dan sengaja serta tanpa alasan tidak memproses pelayanan publik di kantor kelurahan Air Putih-kota Pekanbaru,sebut Nelson Hutahaean.


"Jika ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan di lokasi lahan Saud Maruba Sihombing tidak serta-merta di lokasi tersebut ada sengketa, pasalnya hanya bila ada gugatan resmi di pengadilan yang dapat menunda pihak kelurahan untuk sementara tidak memproses",tegas-nya lagi.


Lanjut Nelson,Zubir Yahya menurut kami terkesan oknum lurah yang dungu meneruskan kedunguan lurah terdahulu dengan mengeluarkan surat yang disampaikan kepada camat Tuah Madani dengan nomor :61/KAP/XI/2022 tertanggal 22 November 2022, pasalnya para pihak tidak pernah dimediasi terlebih dahulu dan secara hukum tidak ada sengketa namun Zubir Yahya berani menyampaikan surat kepada camat Tuah Madani untuk tidak memproses SKGR Saud Maruba Sihombing.



Juga ditambahkan Nelson Hutahaean, jika perilaku Zubir Yahya tidak ditindak Inspektorat maka pemerintah dalam hal ini telah melakukan pelayanan publik yang tidak menunjukkan azas keadilan dan berbuat semena-mena kepada masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.


"Kami akan segera kembali menyurati inspektorat dengan menunjukkan fakta-fakta bahwa Zubir Yahya selaku ASN diduga sengaja mempersulit dan menghalangi Saud Maruba Sihombing untuk mendapatkan haknya sebagaimana masyarakat yang minta dilayani", ucap-nya.


Dari hasil beberapa sumber yang dirangkum, diduga ada oknum ASN di kelurahan yang mengeluarkan SKGR 'ASPAL' (ASli tetapi PALsu) dengan mengubah atau memanipulasi data dari asal usul tanah yang sebenarnya.


Sejarah lokasi lahan yang diusahai Saud Sihombing dahulunya berada di kabupaten Kampar kemudian masuk wilayah kota Pekanbaru di kelurahan Simpang Baru,kecamatan Tampan lalu kecamatan tampan berubah nama menjadi kecamatan Dina Widya selanjutnya terjadi pemekaran sehingga lokasi sekarang berada di kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani-kota Pekanbaru.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama