PEKANBARU , LM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, sudah menerima permohonan dari puluhan pengelola rumah makan yang meminta diberikan izin beroperasi di siang Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80-an. Biasanya dari tahun ke tahun lebih kurang 200-san," ujar Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Jumat (24/3).
Disampaikannya, izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Pada poin keenam kan disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP," ungkap Quarte.
Ia menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang Ramadhan.
"Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik hygiene," terangnya.
"Untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dengan ukuran 1x4 meter," tutup Quarte. (Com)
إرسال تعليق