SKGR Tidak Diproses, Oknum Lurah Lindungi Mafia Tanah?


Pekanbaru, LM


Diduga Zubir Yahya S.Pd selaku lurah Air Putih, kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru-Riau mempersulit dan terkesan menghalangi kepengurusan peralihan SKGR atas nama: Saud Maruba Sihombing, hal ini diungkapkan Nelson Hutahaean kepada LintasMelayu.com di ruang kerja-nya pada Kamis siang (09/03/2023) sebagai Penerima Kuasa Pengurusan SKGR.


Menurut Nelson, dari pengamatan isi surat lurah Air Putih tertanggal 22 November 2022 waktu lalu yang ditujukan kepada camat Tuah Madani patut diduga Zubir Yahya terkesan membuang tanggung-jawab layanan publik kepada pihak kecamatan  dengan alasan SKGR Saud Maruba Sihombing tidak dapat diproses dengan dalih terkesan mencari-cari alasan yang tidak dapat diterima guna tidak melakukan layanan publik.

 

Diantara alasan tersebut, lurah menyatakan ada coret-coret  dengan adanya perubahan ukuran tanah asli dengan cara di tip-ex padahal kami mengajukan 2 SKGR yang salah satunya tidak dicoret dan tidak ada perubahan ukuran jika ada SKGR yang di coret itu bukan dibuat Saud Maruba Sihombing tetapi produk pemerintah kecamatan seharusnya hal tersebut harus diperbaiki  pemerintah,tegas-nya.


Selain itu,Zubir Yahya diduga kuat menutupi fakta yang sebenarnya dan terkesan menutupi beberapa SKGR yang diduga asli tetapi palsu, hal ini dapat diketahui dengan adanya 2SKGR yang mempunyai nomor surat dan nama pemilik namun ada ditulis SKGR lainnya tanpa berani membuka SKGR nomor berapa dan siapa pemilik SKGR tersebut jadi dalam hal ini Zubir Yahya terkesan memihak kepada yang tidak jelas, terang lelaki bermarga ini.


Lanjutnya lagi, dalam hal ini Zubir Yahya patut diduga telah berperilaku Mall Administrasi dan menyalah-gunakan wewenang dalam memberikan pelayanan publik kepada Saud Maruba Sihombing, pasalnya dari tahun 2022 sampai Maret 2023 pihak kelurahan Air Putih tidak pernah melakukan mediasi kepada Saud Maruba Sihombing yang katanya ada SKGR orang lain yang tumpang tindih disatu lokasi.


"Menanggapi surat lurah kepada camat dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak kecamatan dan lainnya agar proses pelayanan publik pada SKGR Saud Maruba Sihombing dapat terlaksana, jika pelayanan SKGR tidak juga di proses kuat dugaan ada 'Mafia Tanah' yang diduga dilindungi pihak kelurahan Air Putih",kata Nelson.


Sementara itu di tempat terpisah, Saud Maruba Sihombing mengatakan, ada keanehan dalam hal ini dimana lahan dibeli dan diusahai serta diatas lahan sudah dibangun rumah dan ditanam sayur-sayuran serta tidak pernah ada pihak yang pernah melarang dan keberatan di lokasi,ujar Sihombing 


"Saat saya hendak menjual lahan kepada orang lain pihak kelurahan tidak memproses SKGR dikarenakan katanya ada beberapa SKGR tumpang tindih di lahan yang saya beli jadi jika benar ada surat yang tumpang tindih berarti ada oknum RT dan RW serta pihak kelurahan yang menerbitkan surat yang diduga asli tetapi palsu",tutur-nya mengakhiri.


Sampai berita ini di publikasikan Zubir Yahya belum dapat dimintai keterangan.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama