Tidak Mampu Menyelesaikan Masalah, Lurah Air Putih Diminta 'Dinon-Aktifkan'


Pekanbaru,  LM


Mardyus,S.Pd didampingi Nelson Hutahaean selaku Pengurus BIJAK (Biro Jasa Komitmen) yang menerima Kuasa Pengurusan SKGR atas nama Saud Maruba Sihombing pada Sabtu (11/03/2023) ,menyoroti kinerja Zubir Yahya S.Pd Sebagai lurah Air Putih yang diduga berperilaku Mall Administrasi dan tidak adil serta tidak profesional dalam menjalankan pelayanan publik.


Menurut Mardyus, dari surat yang disampaikan Zubir Yahya kepada camat Tuah Madani pada 22 November 2022 terkait peralihan hak SKGR atas nama Saud Maruba Sihombing keorang lain menunjukan lurah Air Putih terkesan mengeluarkan surat yang dapat dinilai bukan sebagai surat intansi pemerintah tetapi menurut kami merupakan "cerita bersambung".


Lanjut lelaki yang juga Ketua DPD Riau LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan ini, pada surat tersebut Zubir Yahya menyampaikan ada lebih dari 2SKGR yang diduga katanya tumpang tindih tetapi hanya 2SKGR yang diberi tahu nomor SKGR dan nama pemilik SKGR anehnya tidak mencantumkan nomor SKGR dan nama pemilik SKGR yang lainnya.


"Dalam hal ini kami menganggap Zubir Yahya membuat surat yang berisikan cerita bersambung yang harus dipertanyakan SKGR nomor berapa dan siapa pemilik SKGR selain 2SKGR yang sudah dicantumkan baik nomor dan nama pemilik", kata Mardyus lagi kepada infoterverifikasi.com.



Ditambahkan-nya juga, selain itu surat tembusan yang ditujukan kepada Kuasa pengurusan SKGR tidak pernah sampai kepada kami dan tidak pernah juga diberi tahu melalui handphone justru BIJAK memperoleh surat tembusan dari pihak lain, sebut pria bergelar sarjana pendidikan ini.


"oleh karena itu, kami harapkan Walikota Pekanbaru agar menonaktifkan Zubir Yahya S.Pd sebagai lurah karena kami menilai dirinya tidak mampu menyelesaikan masalah", tegasnya mengakhiri. 


Sementara itu, Nelson Hutahaean juga mengatakan surat yang disampaikan lurah Air Putih kepada camat Tuah Madani dan menunjukan Zubir Yahya putus asa dan tidak mempelajari permasalahan sedetail mungkin sehingga melempar permasalahan kepada camat Tuah Madani, sebut Nelson.


"Selama kami mengajukan SKGR dan lurah menyampaikan ada SKGR  lain yang tumpang tindih tetapi belum pernah kami dimediasi atau dipertemukan kepada yang katanya ada SKGR orang lain namun langsung lurah menyurati camat,bukankah ini merupakan kedunguan oknum lurah?", cetusnya mengakhiri.



Perlu diketahui,lahan yang dibeli Saud Maruba Sihombing sudah tiga kali pindah tangan ke Saud Maruba Sihombing namun walaupun rumah sudah dibangun diatas lahan serta diusahai dengan berkebun namun sayangnya saat Sihombing hendak menjual Zubir Yahya justru tidak memproses pelayanan SKGR ke orang lain dengan alasan ada SKGR tumpang tindih 


Sampai berita ini dipublikasikan lurah Air Putih belum dapat dimintai keterangan.(red)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama