Dasar Hukum dan Syarat Wajib Zakat

 


LINTAS MELAYU.COM  

Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya,

1. Al-Quran
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." 
(QS. At Taubah, 9 : 60)

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah, 9 : 71)

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah, 9 : 103)

2. Dalil Sunah
"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu:
  1. Sahadat
  2. Menegakkan shalat
  3. Membayar zakat
  4. Menjalankan puasa ramadhan dan
  5. Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan."

"Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:
Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;
  1. Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam;
  2. Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka;
  3. Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka;
  4. Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah"

3. Ijma
Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.


SYARAT WAJIB ZAKAT
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut ; Islam,Merdeka,Kepemilikan yang sempurna,Nisab dan Haul. (com/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama