PEKANBARU , LM
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, akan menggelar razia KIR atau bebas pengujian kendaraan bermotor terhadap angkutan lebaran di pintu-pintu keluar masuk.
"Kalau ternyata nanti saat razia mereka belum melakukan uji KIR, itu akan dilakukan penindakan," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (13/4).
Disampaikannya, razia KIR bagi angkutan lebaran bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1444 H/2023 M.
"Jadi ini harus diantisipasi untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat mobil (angkutan lebaran) yang tidak safeti," tegas dia.
Terkait kewajiban KIR bagi angkutan lebaran, disebutkan Yuliarso telah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan.
"Kita sudah sampaikan ke pengusaha angkutan, enam bulan sekali itu wajib uji. Jadi setahun dua kali uji KIR," tutupnya. (Com)
إرسال تعليق