PEKANBARU, LM
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera memasang patok tanah di Pasar Simpang Baru Panam. Setelah itu, Pemko Pekanbaru mengurus penerbitan sertifikat tanah untuk pasar tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ia bersama pihak berwenang telah membahas proses eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait Pasar Simpang Baru Panam pada 31 Maret lalu. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan Pasar Simpang Baru Panam harus dikuasai terlebih dahulu.
“Kami akan memasang patok tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan,” kata Indra Pomi, Rabu (12/4).
Setelah itu, sertifikat Pasar Simpang Baru Panam segera diurus. Kemudian Pasar Simpang Baru Panam ditata ulang. “Luas pasar itu sekitar 1,7 hektare,” ucap Indra Pomi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.
“Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (28/3).
Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.
“Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas,” ucap Indra Pomi(Rls)
Posting Komentar