Oknum Kepala Sekolah Tampar Murid




Rohil, LM


Adanya dugaan kasus Kepala Sekolah SDN 15 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu menampar muka murid kelas 6 SD, Tim Investigasi DPP TOPAN RI minta diberikan sanksi sosial.


Sanksi sosial yang dimaksud adalah memberikan efek jera kepada Pelaku dengan meminta Bupati Rokan Hilir untuk mencopot Oknum Kepala sekolah tersebut. 


"Kepala sekolah yang bermasalah ini harus diberikan sanksi sosial. Sekalipun kasus ini diserahkan ke Pihak Kepenghuluan damai secara adat, namun hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Kami minta kepada Bupati Rokan Hilir untuk memberhentikan dari jabatan kepala sekolah". Terang Lukman Nur Hakim Kamis, (18/5/2023)


Lanjutnya, Awal kasus ini terkuak bermula ada seorang wartawan mencoba mengkonfirmasi orang tua korban seketika mengunggah di media sosial Facebook bahwa oknum Kepsek tersebut telah menampar anaknya seorang laki-laki yang saat ini kelas 6 SD. Kemudian, orang tua korban tersebut mengaku, dan telah membuat laporan ke Polsek Kubu. 


Terakhir didapati informasi bahwa pihak Polsek menyerahkan kasus ini kepihak Kepenghuluan untuk diselesaikan secara adat atau berdamai. Mengingat kasus semacam ini telah marak terjadi di Indonesia, untuk mencegah dan menjadi perhatian maka Kepala Sekolah yang demikian harus diberhentikan dari jabatannya.


Kasus ini terkuak setelah wartawan mencoba mengkonfirmasi orang tua korban. Sebab adanya postingan orang tua korban bahwa anaknya kelas 6 SD telah ditampar oleh oknum Kepala Sekolah. Kasus demikian marak terjadi di Indonesia. Dan kepsek ini harus mendapatkan sanksi sosial. Sekali lagi, kami minta Bupati Rokan Hilir untuk memberhentikan, "Tutup Lukman.**( com/mr)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama