Dishub Tindak Truk Bertonase yang Melintas Dalam Kota Pekanbaru



Pekanbaru, (lintasmelayu.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mulai melakukan tindakan tegas dengan mengusir truk bertonase besar yang hendak melintas di jalan dalam kota.


"Sekarang tidak lagi sosialisasi, tapi kami langsung mengusir truk-truk besar yang ingin masuk kota," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (9/6/2023).


Sebelumnya, Khairunnas menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada puluhan truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.


"Sudah ada 30 yang kita tegur. Ada yang dari (truk) CPO, batu bara, kayu balak, dan yang punya gudang dalam kota," ucapnya, Rabu (7/6).


Ia juga menyampaikan, pada penertiban Kamis (8/6), ada beberapa truk tonase yang diusir pihaknya saat melintas di kawasan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (TBRPS) atau AKAP di Kecamatan Payung Sekaki.


Larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota sendiri merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.


Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.(com/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama