Bangkinang Kota , Lintas Melayu
Dengan adanya Tim Integrasi dalam Peta Wilayah Adat Kabupaten Kampar, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM minta agar tim bisa membantu penyelesaian sangkata lahan.
Demikian disampaikan Pj Bupati Kampar Mhd. Firdaus saat membukan Lokakarya Mendorong Intergrasi Peta Wilayah Adat kedalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, senin (12/6/2023).
Firdaus menambahkan, dengan maraknya konflik lahan yang terjadi pada masyarakat adat khususnya di Kabupaten Kampar terkait penetapan kawasan hutan oleh negara, menjadi kata kunci utama integrasi hutan adat ke RTRW.
Untuk itu, perlu adanya peran tim Integrasi yang diketua langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar berama OPD terkait, Akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.
Melalui Lokakarya ini, bersama tim kedepan diharapkan bisa menghentikan kriminalisasi masyarakat adat yang mengelola dan memanfaatkan hasil hutan.
Dengan integrasi hutan adat ke dalam RTRW, masyarakat adat lebih leluasa melakukan aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan hutannya tanpa kekhawatiran akan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum atau petugas kehutanan.
Selanjutnya bisa menghilangkan diskriminasi hukum, masyarakat adat sebagai penyandang hak atau subjek hukum memiliki legal standing. Baru menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, kami kemaren sudah dihadapkan langsung dengan konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Tapung Hulu, serta masih banyak lagi Permaslahan yang telah di inventarisasi yang bukan saja menjadi tanggung jawab Pemkab Kampar tapi juga dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat. Benturan inilah yang harus dapat segera kita minimalisir agar semua berjalan pada alur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemudiam, Firdaus juga berharap bisa merevisi regulasi terkait penetapan kawasan hutan terutama hutan konservasi (Cagar Alam dan Taman Nasional). Karena proses penetapan kawasan konservasi selama ini jarang, bahkan tidak melibatkan masyarakat adat, sehingga terjadi tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dengan negara.
Dengan adanya kepastian hutan adat yang dicantumkan ke dalam RTRW kabupaten ini, kita berharap akan menekan laju deforestasi dan degradasi hutan oleh pelaku pembalakan dan atau industri ekstraktif yang merusak hutan dan lingkungan.
Terakhir ia berpesan ini hendaknya mampu mengurangi ancaman deforestasi dan degradasi lingkungan, den membuktikan bahwa masyarakat adat mampu mengelola dan memanfaatkan hutan adat. "Tutup Firdaus.
Selain peserta, hadir langsung sebagai Narasumber Deputi I Badan Registrasi Wilayah Adat Deny Rahadian, Kepala Kantor Badan Pertanan Kabupaten Kampar Dedi Kurniawan, ST, SS,M.Si, Kepala UPT Suligi Batu Gaja Dedi Saputra,SH,M.Si, Kadis PU PR Afdal,ST, dan Kadis Perkenunan Ali Sabri. (Dcom)
إرسال تعليق