Bagansiapiapi , Lintas Melayu
Seorang perampok gelang dan kalung emas beraksi di Jln. Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Pada Sabtu 15 April 2023 sekira jam 11.30 WIB.Lalu. Berhasil di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di tempat persembunyian nya di Pekanbaru- Riau. Jum’at 9 Juni 2023. Pukul 23.30 WIB.
Inisial DC alias Dedi, (34 tahun) alamat Jln. Gotong Royong Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dibekuk, atas penyimpulan tepat Unit Polsek Bangko dari rekaman cctv bahwa Pria mengaku pengangguran tersebut telah merampok barang barang berharga milik korban bernama Beng Ha, saat di depan rumahnya hingga kehilangan sebanyak Rp 10 juta rupiah dalam kejadian itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
Saat itu saudari pelapor sedang mencuci baju di depan rumahnya, tiba-tiba ada 2 orang yang tidak Pelapor kenal menggunakan sepeda motor parkir didepan rumah Pelapor, kemudian salah satu dari pengendara tersebut turun dari sepeda motor dan mendatangi Pelapor dan langsung merampas gelang Giok miliknya, sampai gelang giok tersebut patah, dan kemudian orang yang tidak dikenal tersebut juga langsung merampas paksa kalung emas miliknya sehingga mengakibatkan bagian bawah leher Pelapor mengalami luka-uka akibat cakaran kukunya.
Kemudian saudara terlapor lari dengan membawa hasil rampasan berupa kalung yang seharga Rp.10.juta rupiah menuju ke arah jln Perniagaan Ujung dengan menggunakan sepeda motor milik Terlapor.Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka lecet dibagian lengan, luka memar dileher, luka lecet ditangan sebelah kiri dan Pelapor juga, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Menerima laporan ini kemudian Kapolsek Bangko saudara Kompol Dedi Susanto, S.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan curas tersebut berupa cek TKP, pengambilan video CCTV disekitar TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pulbaket lainnya.
Hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil menyimpulkan bahwa diduga pelaku curas tersebut adalah saudara DC alias Dedi yang sudah melarikan diri dari kota Bagan Siapiapi pasca melakukan aksi curasnya tersebut. Lalu tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Pekanbaru di jln Taman Karya tepatnya di perumahan Alamanda 2 yang diketahui sebagai tempat pelarian dan persembunyiannya selama kurang lebih 2 bulan.
Dan Tim langsung menuju tempat tersebut, dan disebuah rumah kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan diduga saudara tersangka Ini di dalam kamar depan rumah tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ianya mengaku telah melakukan pencurian dan dengan kekerasan tersebut bersama 1 orang temannya yang berinisial A dan hasil dari curian mereka berikan kepada sauda Epi alias Epi Ponsel untuk dijual.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan jaket warna silver yang digunakannya pada saat melakukan aksi curas tersebut yang diakui oleh saudara DC alias Dedi sebagai miliknya. Kemudian tim membawanya dari Pekanbaru ke Polsek Bangko di Kota Bagan Siapiapi, Pada saat perjalanan dari Pekanbaru menuju Bagan Siapiapi tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dan dapat diamankan kembali, dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.
Barang bukti, Pecahan gelang batu Giok, jaket warna silver pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian, video rekaman cctv dan Visum et repertum. Hasil tes urine tersengka ini Positif Amphethamin dan methampetamin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.**(MR)
Posting Komentar