PEKANBARU , LM
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengapresiasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memberikan kemudahan dan kemurahan berurusan wajib pajak di posko layanan. Posko layanan pajak daerah oleh UPT guna memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja masing-masing dalam mendapatkan layanan perpajakan.
"Ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Saat ini, Wali Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan yang sebelumnya dikenai sanksi denda," kata Kepala Bapenda Alek, Senin (17/7).
Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239. Tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat.
"Saya harap program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Saya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus," ujar Alek.
Makanya, tim Bapenda terus didorong agar masif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak baik langsung maupun daring. Pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.
"Setidaknya ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan dapat diakses di aplikasi Smart Tax Pekanbaru.
"Kami konsisten membuka posko layanan sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman. Kami juga mensosialisasikan sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah," tutur Alek.
Dengan adanya penghapusan denda pajak kemudahan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kehadiran Posko Layanan Pajak Daerah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya posko layanan. Sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," harap Alek. (Kom)
Posting Komentar