Pelalawan, Lintas Melayu
Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Bersama Masyarakat Kerumutan Kecematan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau akan melakukan Aksi Kamis besok. meminta Bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin PT. Sari Lembah Subur (SLS) Dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL).
Hal ini di ungkapkan oleh Jasman salah satu masyarakat Kerumutan Kepada Wartawan Rabu 12 Juli 2023. Mengatakan bahwasanya lahan KUD usaha Damai di Rampas Paksa oleh PT Mekarsari alam lestari (MAL).
“Iya betul PT. Mekarsari alam lestari (MAL) di Rampas Lahan KUD usaha Damai seluas 4.400 Hektar dengan berdalih bahwasanya lahan tersebut dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL,” katanya.
Di terangkan oleh Jasman, awal mulanya berdiri KUD Usaha Damai pada Tahun 1995 berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil provinsi Riau nomor : 002 / KEP / KWK.4 / lll / 1995.
Ia pun mengatakan, ini ada yang lebih parah lagi, bisa di katakan Pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS).
“Kami sudah menanam pohon karet di lahan tersebut, Pihak PT. SLS Klem Ekspansi bahwasanya Lahan tersebut dalam kawasan HGU PT. SLS,” sebutnya.
Lanjut di jelaskan Jasman, kami Ketika itu di intimidasi oleh segelintir oknum, pohon karet kami di tebang secara paksa dan kami di tangkap, ada Juga di penjara kan ketika itu.
“Kejadian ini sekitar tahun 1986 dan 1987 dan lebih parahnya lagi saya tidak di perbolehkan datang ke tempat kebun karet saya. dan ada Juga ketika itu kepala saya di todong pakai pistol oleh segelintir oknum,” tutupnya.
Harapan masyarakat Kerumutan meminta ke bupati Pelalawan untuk segera mencabut izin PT. SLS dan PT. MAL. (Sp)
إرسال تعليق