Nekat Melintas Dalam Kota, Ratusan Truk Tonase Besar Diusir Dishub

 



PEKANBARU , LM



Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Satlantas masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.


Hingga kini tercatat ribuan truk tonase besar terjaring dalam razia yang digelar petugas gabungan sejak dua bulan terakhir. Para supir diberi sanksi peringatan hingga sanksi tilang.


"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, Rabu (5/7).


Ia merinci, ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan. Diantaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.


Pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu.


Dirinya tidak menampik saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota. Terutama di ruas Jalan HR Subrantas saat siang hari. Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalulintas.


"Masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kita kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya.


Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.


Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (Kom)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama