Penganiayaan Mantan Istri Kuasa Hukum Minta Segera Ditahan Hormati Putusan Pengadilan

 
Kuasa Hukum Heldy Susanti, Florida  Herawati, S.H didampingi rekannya Denny Sorta Magdalena, S.H di Mapoda Riau

Pekanbaru, (Lintasmelayu.com- Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kasus perseteruan mantan pasangan suami istri (pasutri) Chandra dan Heldy menuai titik terang dimana perbuatan terdakwa Chandra terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, dengan tindak pidana ringan (Tipiring)  hukuman pidana penjara selama 3 bulan . 


Akan tetapi hingga kini pihak Kepolisian belum melakukan eksekusi sejak putusan di putuskan sebut Kuasa Hukum Heldy Susanti, Florida  Herawati, S.H didampingi rekannya Denny Sorta Magdalena, S.H di Mapoda Riau, Selasa (11/07/2022) .


Menurut Florida selaku kuasa hukum pelapor  Chandra , ada kekwatiran saya jika tersangka tidak segera ditahan pihak Kepolisian, seharusnya Chandra sudah ditahan tetapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, atas dasar hal tersebut kami mendatangi Polda Riau kembali untuk menegakkan supremasi hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Pekanbaru . 


Kami memohon dan meminta  kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Riau  untuk segera menggunakan kewenangannya dalam arti untuk menangkap ataupun melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," 


"Jangan jadikan masalah admistrasi untuk memperlambat menahan Chandra , jelas itu bukan alasan , selaku kuasa hukum mengungkapkan kekecewaannya didepan awak media , hukum itu harus ditegakkan seadil adilnya" . 


Bahkan saya sudah berkodinasi dengan pihak Jaksa di Kejati Riau, dimana mereka menunggu eksekusi Kepolisian untuk menahan Chandra , anehnya sampai detik ini penyidik Polda Riau belum memberitahukan kepada Jaksa sebagai Eksekutor. Ungkapnya** (Ari) 

Post a Comment

أحدث أقدم