Ratusan PNS Ajukan Permohonan Pindah Masuk ke Pekanbaru

 



PEKANBARU , LM


Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) luar kota Pekanbaru mengajukan permohonan pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fabillah Sandy, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS yang mengajukan pindah masuk ke Pemko Pekanbaru.


"Tentu pemerintah kota menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Perlu juga si pemohon mengikuti seluruh persyaratan, baik secara adiminstrasi maupun teknis," ujar Fabillah Sandy, Rabu (26/7).


Diantara persyaratan yang harus dipenuhi, seperti surat pernyataan PNS bersangkutan tidak tersandung masalah penindakan disiplin dan terbebas dari persoalan pidana.

"Secara administrasi tentu contohnya surat permohonan, surat pernyataan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah tersandung masalah penindakan disiplin, terbebas dari persoalan pidana dan segala macamnya, itu secara administrasi," jelasnya.


"Secara teknis tentunya kita wawancara, ada beberapa item pertanyaan yang memang ini dikelola oleh bidang mutasi secara langsung, bisa juga melalui zoom. Sehingga pemerintah kota dapat diyakinkan bahwasanya yang bersangkutan yang bermohon pindah ini secara administrasi tidak tersandung masalah di tempat asalnya. Melalui wawancara dan diskusi tanya jawab, kita bisa mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh yang bersangkutan," terangnya.


Berdasarkan itulah, lanjut Fabillah Sandy, pihaknya mengajukan surat penerimaan dari kepala daerah.

"Dasar pertimbangan itulah nanti kita mengajukan surat penerimaan dari kepala daerah kita. (Yang mengajukan permohan pindah masuk)


Lumayan, ratusan, ada dari segala lini, ada guru, banyak lah. Dan itu berproses," ujarnya.

Untuk tahapan seleksi, disampaikan Fabillah Sandy, dilakukan oleh bidang mutasi BKPSDM Pekanbaru.


"Seleksinya di bidang mutasi kita, bisa langsung disini, tergantung kesempatan dan ketersedian waktu antara bidang mutasi dan pemohon. Kalau tidak bisa, via zoom aja," pungkasnya.(Kom)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama