Akhirnya Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari


Rokan Hulu, (lintasmelayu.com )
- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menetapkan BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa, setelah hampir satu tahun melakukan Penyidikan dan pengumpulan alat bukti.


Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis  penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.(10/8/2023)


Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


"Tindakan tersangka yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, berakibat merugikan negara," sebut Kasi Intel.


Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.


Adhitya mengatakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon kelapa sawit seluas 18 Hektar.


Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan sendiri oleh tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000," ujar Adhitya.


Terpisah, ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Kabupaten Rokan Hulu P. Dasopang saat diminta komentarnya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rohul yang benar-benar serius menangani perkara ini dari awal, karena pengumpulan bukti-bukti dugaan penyelewengan pengelolaan hasil TKD tersebut cukup sulit, lantaran regulasi resmi dari Dinas terkait hingga saat ini belum ada.


Hal ini, kata Dasopang, harus kita akui satu langkah maju dalam penertiban pengelolaan asset negara pada desa eks transmigrasi.


LPK berharap,  Pemda Rohul melalui instansi terkait segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan Asset Desa di Rohul, Agar kekayaan Negri Seribu Suluk ini bisa bermanfaat kepada negara secara maksimal.***(com) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama