PEKANBARU , LM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terus menghimbau Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasi kewajibannya secara tepat waktu. Hal itu seiring jatuh tempo PBB dan program penghapusan denda akan berakhir tanggal 31 Agustus 2023.
"Sekarang tinggal 6 hari lagi. Jadi, kita himbau kepada wajib pajak untuk segera membayarkan PBB-nya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP M.Si, Jumat (25/8/2023).
Ia menyampaikan, bagi WP yang terlambat membayarkan PBB sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi ini sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang harus dibayar. Untuk itu, bayarlah PBB-nya secara tepat waktu," himbau dia.
Disebutkan Alek, dalam pembayaran PBB ini banyak kemudahan yang diberikan pihaknya. Yang mana wajib pajak bisa melunasi kewajibannya secara tunai maupun nontunai. Untuk nontunai atau cashless, pembayaran PBB bisa melalui perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commere lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru.
"Sejauh ini kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti BRK Syariah, BNI dan Bank BJB. Kemudian juga ada kerjasama dengan Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Go Pay, Bli-bli dan LinkAja," paparnya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan pada layanan keliling seperti di Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK), Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di kantor kelurahan, maupun di posko PBB di kawasan Car Free Day (CFD).
"Pembayaran juga bisa dilakukan di loket pelayanan yang kita buka di MPP. Dengan banyaknya kemudahan, jadi tidak ada alasan wajib pajak menunda pembayaran PBB," tutupnya. (Kom)
Posting Komentar