Jatuh Tempo PBB dan Penghapusan Denda Berakhir Besok

 




PEKANBARU , LM




Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengingatkan, masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penghapusan dendanya akan berakhir besok, Kamis (31/8).


Oleh karenanya, bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, diharapkan segera melakukan pelunasan PBB.


"Ayo bayar PBB-P2 kamu sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023. Sesuai ketentuan, jika terlambat membayar PBB-P2 akan dikenai sanksi administrasi 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayar," ujarnya.


Untuk memberikan akses yang lebih mudah, Bapenda telah menjalankan program Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Layanan Lapak Darling ini memberikan melayani warga yang akan melakukan pembayaran pajak PBB, di lokasi yang berbeda setiap harinya.


"Sampai tanggal 31 Agustus besok, Lapak Darling kita tersedia di Komplek Pergudangan Avian, buka mulai jam 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB," jelasnya.


Selain itu, warga juga bisa mengunduh langsung aplikasi smart Tax Pekanbaru dan pembayaran menggunakan Qris.


"Jadi sekarang sudah banyak layanan yang kita buka untuk memudahkan warga membayar pajaknya," pungkasnya. (Kom)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama