Pemko Berikan Perlindungan Jaminan Sosial ke 22 Ribu Pekerja Rentan

 



PEKANBARU , LM




Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 22 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Satu orang, itu ditanggung (iurannya) Rp16.800 per bulan. Itu sudah dianggarkan di APBD 2023. Kalau nggak salah, total yang dianggarkan itu sekitar Rp3 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Kamis (24/8).


Ia menyampaikan, pekerja rentan yang diberikan perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah karena tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan.


"Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah UMK (upah minimum kota)," ungkapnya.


"Untuk itu, mereka kita berikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD. Itu nanti melalui BPJS apabila mereka ada kecelakaan kerja, ada kematian, mereka mendapatkan manfaat," ulas Syamsuir.


Dengan diberikan perlindungan jaminan sosial, terang dia, bagi pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jika meninggal dunia mendapat santunan Jaminan Kematian atau JKM sebesar Rp42 juta.


"Kemarin sudah ada yang diserahkan JKM nya kepada ahli waris. Penyerahan langsung dilakukan oleh bapak Pj walikota tangga 17 Agustus kemarin," ucap Syamsuir.


Saat ini, sudah tercatat sebanyak 10 ribu pekerja rentan yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Artinya, masih ada kuota 12 ribu lagi. Untuk itu bagi pekerja rentan yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mereka bisa mendaftar ke kantor kelurahan setempat.


"Pendataan bisa dilakukan melalui lurah atau OPD. Nantinya di Disnaker akan dilakukan verifikasi apakah benar atau tidak mereka pekerja rentan. Target akhir bulan ini pendataan sudah selesai dilakukan," tutupnya. (Kom)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama