Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Jumat (04/08/2023), menyebutkan BI (39) ditangkap karena diduga menyebabkan kebakaran di Rantau Kopar, sedangkan S (49) diduga sebagai dalang terbakarnya lahan di Kecamatan Kubu.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang sekiranya mengetahui perbuatan tersebut, kami berhasil menemukan pelaku pembakaran," sebutnya kepada wartawan melalui telepon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membakar lahan kosong dengan korek api. Tujuannya untuk pembukaan lahan tersebut.
"Lahan yang dibakar pelaku BI bukan miliknya sendiri, melainkan milik bosnya. Namun disuruh atau tidaknya masih kita dalami," lanjut Andrian.
Dipaparkan Andrian, hingga kini upaya pemadaman api yang membakar lahan di Kecamatan Kubu masih terus dilakukan. Saat ini lahan yang terbakar diperkirakan lebih dari 20 hektare.
"Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebab hal tersebut akan berurusan dengan pihak yang berwajib dan berbagai masalah. Ditambah lagi sekarang musim kemarau," pungkasnya. (Com)
Posting Komentar