Aturan Baru Rujukan Pasien BPJS Kesehatan


Lintasmelayu.com
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  atau BPJS Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit (RS).


Dalam aturan baru tersebut, pasien BPJS Kesehatan tak perlu membawa surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit dan hanya cukup membawa Handphone (HP).


Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti dari klinik pratama maupun utama, puskesmas dan lain-lain.


Aturan baru ini disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, seperti dikutip dari disway.id.


Menurut Agustian, sekarang, peserta yang ingin berobat sudah tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke RS.


"Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujar Agustian Jumat (22/9/2023).


Selain itu, peserta BPJS yang ingin berobat juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Data FKTP Telah Di-entry 


Data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit kini sudah di-entry melalui aplikasi P-Care dan telah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim RS.


Kata Agustian, selain itu, data peserta BPJS Kesehatan juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta tersebut


Ketika peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), sistem akan secara otomatis membaca rujukan tersebut. 


Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), sehingga peserta dapat segera mendapatkan pelayanan di poli yang dituju di rumah sakit.


Sebelum datang ke poli yang dituju, lanjut Agustian, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.


"Nantinya para langsung mendapat nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui perkiraan waktu pelayanan di poliklinik," tandas Agustian. (Com/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama