JAKARTA,Lintasmelayu.com — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya.
Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat.
Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.
Langganan BisnisPro Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta.
Berdasarkan laman BPJS Kesehatan yang dikutip Lintasmelayu.com (21/9/2023)
penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Penonaktifan peserta dapat dilakukan secara langsung maupun daring.
Lalu bagaimana caranya? Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat.
Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan :
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat PANDAWA Peserta BPJS dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dengan layanan PANDAWA melalui WhatsApp. Adapun nomot layanan tersebut adalah 08118165165.
Peserta dapat mengirim pesan ke layana PANDAWA dengan format Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
PANDAWA nantinya akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya.
Kemudian, klik link formulir tersebut dan isi data. BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
Kirim dokumen yang diminta dan ketik ‘Selesai.’Lalu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kembali link konfirmasi.
Klik link yang diberikan dan sesuaikan data yang dimintaTunggu proses penonaktifan hingga berhasil.
Nantinya BPJS Kesehatan akan memberi informasi lanjutan apabila ada kelebihan bayar atau tidak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Edabu BPJS Selain itu, peserta juga dapat melakukannya melalui aplikasi Edabu BPJS.
Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi Edabu BPJS lewat Play Store atau App Store Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun.
Jika sudah, masuk dengan username dan password yang telah Anda daftarkan.
Jangan lupa masukkan juga kode captcha Ketuk tombol ‘Login’ agar bisa masuk.
Masuk ke menu ‘Mutasi Peserta’ Selanjutnya, pilih menu ‘Data Peserta’ dan akan muncul daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat Anda bekerja Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
Jika sudah ditemukan, klik ‘Nonaktifkan Peserta’ Apabila sudah selesai, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan telah berhasil Anda nonaktifkan.
sementara Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang Ke Kantor Cabang Peserta juga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri dengan datang ke kantor BPJS.
Datang ke kantor cabang dan ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan Kemudian, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan Serahkan syarat dokumen yang Anda bawa kepada petugas, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas.(com/red)
Posting Komentar