Dimana SK Bupati ini keluar setelah amar putusan peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor : 260/b/2022/PT.TUN.MDN tanggal 2 November 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 15/g/2022/PTUN.PBR tanggl 29 juni 2022.
Maka pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memutus perkara sengketa pilkades Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar adalah, bahwa 1 (satu) surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan PT. TUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi.
Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023.
Adapun pengangkatan saudara Dedi Wahyudi dan pemberhentian saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, juga mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf c dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, dalam arahannya Ramlah menyampaikan ucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah menjabat sebelumnya, semoga segala perbuatannya menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya.
Tak lupa juga, disaksikan langsung Kadis OMD Lukmansyah Badoe dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, ucapan selamat disampaikan kepada saudara Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan dan Ketua TP-PKK Desa Tanjung Rambutan Wirdatuljanna.
Ramlah juga berpesan kepada Dedi Wahyudi, jalin terus komunikasi, kerjasama dengan Kepala Desa yang lalu. Bukan itu saja, mohon kembali bersatu baik dengan perangkat desa, BPD, Tim sukses, serta masyarakat Tanjung Ramburan."pinta Ramlah**(com/red)
إرسال تعليق