Polda Riau Gagalkan Transaksi Jual Beli 41 Kg Sisik Trenggiling

 





PEKANBARU LM

Sub Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau menggagalkan transaksinya jual beli 41 Kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling.



Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang pelaku. Dia adalah Makmur Simamora (54) selaku pemilik sisik trenggiling tersebut.


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.



"Tim kemudian melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Paus Ujung. Pelaku berhasil kita amankan," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit I V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, saat ekspos kasus, Senin (25/9/2023).



Lanjut dia, berdasarkan hasil penggeledahan di dalam mobil yang ditumpangi pelaku, didapati ada kotak kardus yang berisi 2 karung.
Setelah dibuka, isinya ternyata sisik trenggiling.



Sisik trenggiling ini pengakuan pelaku dibawa dari Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah dihitung beratnya 41 Kilogram," tuturnya.(tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama