Jakarta,(Lintasmelayu.com) - Menjaga kesehatan tubuh merupakan tanggung jawab diri sendiri, jangan menunggu sampai sakit baru pergi ke dokter.
Pemerintah sudah menjamin fasilitas layanan kesehatan bagi setiap lapisan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Namun, banyak peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lalai dalam membayar kewajiban bulan hingga menunggak. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa bayar iuran BPJS wajib setiap bulannya.
Jika kita rajin membayar iuran BPJS tiap bulannya, maka sangat bermanfaat untuk kalian walaupun belum sakit.
Apabila iurannya menunggak, kartu BPJS Kesehatan itu akan ditolak.
Tak hanya itu, lupa membayar iuran akan menyebabkan defisit besar pada BPJS Kesehatan.
Menurut BPKP, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan ketimpangan antara jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan berbagai manfaat yang diterima peserta.
Salah satu penyebabnya adalah banyak peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Apa saja sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.
Teguran tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing teguran akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Denda
Per tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihilangkan.
Namun, kartu atau jaminan akan dihentikan sementara apabila 1 bulan sejak tanggal 10 telat membayar iuran.
Denda akan diberikan kalau harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda yang diberikan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Tidak dapat pelayanan publik
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, maka pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan.
Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun sejumlah layanan yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:
- Untuk pemberi kerja
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
Untuk semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat tanah
- Pembuatan Paspor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Itu dia sanksi yang diberikan apabila peserta menunggak BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, hindari keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan agar dapat terhindar dari sanksi-sanksi.(com/red)
Posting Komentar