Satpol PP Ancam Tutup Paksa Hiburan Malam Bila Melanggar Jam Operasional

 


PEKANBARU , LM




Sejumlah pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru masih saja mengabaikan aturan jam operasional. Mereka tetap buka hingga dinihari sehingga melewati batas jam operasional.



Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.



Pengelola hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional bakal ditutup paksa oleh petugas. Mereka juga membubarkan para pengunjung yang masih ada di sana.


"Kita akan bubarkan paksa pengunjung yang masih ada di sana, lalu kita tutup paksa tempat hiburan itu," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.


Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat mendapati banyaknya hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional pada akhir pekan kemarin. Padahal sudah ada perda yang dengan jelas mengatur tertib usaha hiburan malam.


"Kita patroli pengawasan jam operasional THM, yang kedapatan buka melebihi jam operasional kita tutup saat itu juga," tegasnya.



Zulfahmi menegaskan bahwa jam operasional hiburan malam diatur dalam perda tersebut. Ia mengatakan belum ada perubahan jam operasional dalam perda tersebut.



Batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait maka jam operasional bisa hingga pukul 00.00 WIB.


"Ini jadi atensi bersama, agar jam operasional ini bisa diikuti," tegasnya.


Pria disapa Zoel mengaku bahwa tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait rutin melakukan pengawasan terhadap jam operasional hiburan malam. Pihaknya mendorong pengelola bisa memahami aturan dalam perda sehingga tidak melakukan pelanggaran. (Kom)

Post a Comment

أحدث أقدم