Usai Putusan PTUN, Pasar Panam Tetap Dikelola Pemko Pekanbaru

 


PEKANBARU , LM





Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kota. Hal ini berdasarkan putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan pasar tersebut. 



Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, berdasarkan surat tanggapan yang diterima Pemko Pekanbaru pada 23 Agustus 2023 dari PTUN, dinyatakan bahwa kepemilikan lahan tetap milik Pemko Pekanbaru. 



"Yang PTUN itu kan tidak mengatur masalah perdata, hanya mengatur tata usaha negara. Yang digugat itu kan hanya surat Disperindag. Pengelolaan tetap di kita (Pemko Pekanbaru)," kata Zulhelmi Arifin, Senin (4/9). 


Pria yang akrab disapa Ami memastikan bahwa pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, dan bukan oleh swasta atau warga setempat. 


Ia menyebut, harus ada pembuktian secara legal terkait lahan atau lapak jika memang ada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panam tersebut. 



"Kalau memang lapaknya punya dia, ya harus dibuktikan dulu lah. Kita juga bisa banding. Retribusi kios dan lapak tetap ke Disperindag," ungkapnya. 



Pihaknya juga sudah menyurati seluruh pedagang, yang menyatakan bahwa pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Hal ini agar tidak ada keragu-raguan di lapangan terkait pembayaran retribusi. 



"Setiap pedagang saat ini sudah kita surati. Belum ada kendala lapangan," jelasnya. 



Dalam surat itu juga dibunyikan, bahwa jika pengambilan retribusi atau sewa kios atau los selain retribusi resmi dari Pemko Pekanbaru, pedagang diimbau untuk melaporkan ke penegakkan hukum. Ami menyebut, pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah. (Kom)

Post a Comment

أحدث أقدم