6 Pengedar Narkotika di Pekanbaru Ditangkap



Pekanbaru - Lintas Melayu
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap 6 orang pengedar narkotika.


Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 72,99 gram dan esktasi sebanyak 89 butir.

Rangkaian penangkapan 6 pelaku, dilakukan pada Selasa (10/10/2023) hampir tengah malam.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menuturkan, 6 pelaku yang ditangkapnya antara lain AP alias PT (32), SP alias KIUT (36), SHD alias ED (42), DS alias DD (38), SR alias RO (37), RN alias ND (23).


Dijelaskan Manapar, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, soal keberadaan seorang pengedar berinisial AP alias PT yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di Jalan Rawa Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.


Tim dipimpin Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.


"Sesampainya di sana, petugas mengamankan AP bersama 2 pelaku lainnya, yaitu SR dan RN. Ketiganya ditangkap di rumah SR," kata Manapar, Senin (23/10/2023).


Lanjut Manapar, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 23 paket sabu, timbangan digital, bong atau alat hisap, serta kaca pirek berisi sisa sabu. Mereka diduga baru saja pesta narkoba.

Dari penangkapan ketiganya, petugas melakukan pengembangan


Alhasil, dua pelaku lagi berinisial SP alias KIUT dan DS alias DD berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Arimbi, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Pengakuan SP ini, dia menyimpan narkotika di pelaku berinisial SHD alias ED yang istilahnya merupakan gudang. ED juga berhasil kita tangkap di Dusun II, Simpang Pulai Kecamatan Siak Hulu," jelas Manapar.

Di rumah ED ini, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, dan 89 butir esktasi.


"Para pelaku dan barang diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut," ucap Manapar


Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama