Masa Sanggah Bagi Pelamar PPPK Pekanbaru Berlangsung Tiga Hari

 





Pekanbaru - Lintas Melayu.com
Masa sanggah bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tak lulus seleksi administrasi, sesuai jadwal berlangsung tiga hari mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.


"Jadi mulai hari ini, pelamar PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi sudah bisa mengajukan sanggahan," kata Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ahmad Nurdinsyah, Kamis (19/10).


Ia menyampaikan, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.


"Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan di sscasn.bkn.go.id, mereka bisa masuk menggunakan akun masing-masing. Akun yang digunakan saat pendaftaran," ungkapnya.


“Di situ (laman sscasn) kalau misalnya tidak memenuhi syarat, nanti ada opsi ajukan sanggah. Klik ajukan sanggah," ulas Akang, sapaan akrabnya.


Dalam masa sanggah, terang dia, pelamar tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali. Nantinya, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan administrasi bukan berasal dari pelamar.


"Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023 akan mengumumkan hasil sanggahan yang diterima pada pengumuman pasca sanggah," tutupnya.


Seperti diketahui, sebanyak 809 pelamar PPPK Pemko Pekanbaru yang terdiri dari 707 pelamar PPPK teknis dan 102 pelamar PPPK kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dari total 1.510 pelamar PPPK teknis, hanya 803 di antaranya yang lulus seleksi administrasi. Sementara pelamar PPPK kesehatan berjumlah 286 orang, hanya 184 yang lulus seleksi administrasi. (Kom)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama