Pekanbaru - Lintas Melayu
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menyoroti keberadaan tiang dan kabel fiber optik ilegal di Kota Pekanbaru. Ia mengaku pemerintah kota masih mempelajari regulasi tentang keberadaan tiang maupun kabel fiber optik.
"Kita masih pelajari regulasinya bersama pak Sekda dan dinas Kominfo," terangnya.
Regulasi ini juga bertujuan agar aktivitas penyedia jasa layanan internet juga berkontribusi bagi pendapatan daerah. Ia menyebut bahwa pemasangan tiang maupun kabel fiber optik ini menjadi satu pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kini sedang dikaji, kita tentu ingin nantinya bisa menjadi pemasukan bagi PAD kita," terangnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sudah menangguhkan sementara atau moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet. Mereka sudah melakukan penangguhan ini sejak awal Oktober 2023.
Adanya penangguhan ini berlaku bagi penyedia layanan yang baru dan sedang mengajukan izin. Pengangguhan sementara izin ini berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebut bahwa saat ini ada tim satgas yang dibentuk oleh Pj Wali Kota Pekanbaru. Mereka merupakan tim kordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik.
Keberadaan tim ini bertugas untuk menginventarisir penyedia layanan internet yang sudah beroperasi. Mereka yang didata tidak hanya sudah berizin tapi juga belum.
Ada rencana nantinya penyedia layanan internet bakal bekerjasama dengan pemerintah kota dalam pengelolaan tiang tumpu fiber optik. Tim juga melakukan studi kelayakan terhadap kerjasama tersebut.
"Setelah prosesnya tuntas, maka tim nantinya memberi rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait perjanjian kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik," ungkapnya. (Kom)
إرسال تعليق