Pekanbaru - Lintas Melayu
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui tim yustisi tengah menggelar pekan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam operasi itu, tim yustisi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Perda tersebut.
Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, tim sudah melakukan patroli dalam pengawasan terhadap sampah di Kota Pekanbaru. Pekan operasi penegakan Perda ini berlangsung selama sepekan.
Untuk saat ini kata Indra, Tim Satgas tersebut melakukan patroli di sepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Bahkan di titik yang rawan terjadi pembuangan sampah tidak disiplin akan dilakukan pengintaian.
"Begitu juga dengan pengawasan di TPS-TPS, Satgas tersebut akan melakukannya dengan berpatroli," kata Indra Pomi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Rabu (4/10).
Pihaknya terus memberikan imbauan agar masyarakat yang belum memiliki tempat pembuangan sampah sementara agar disediakan. Ia menyebut, bahwa selain meningkatkan infrastruktur sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru juga ingin membangun kesadaran masyarakat.
"Kesadaran masyarakat ini perlu kita trigger atau kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi, edukasi bahwa lokasi ini boleh buang sampah, boleh buang sampah pada jam segini," terangnya.
Kemudian kata Indra, upaya teguran tentu akan dilakukan berulang hingga dilakukan upaya paksa. Bisa jadi, upaya paksa yang dilakukan Satgas adalah dengan menerapkan tindak pidana ringan.
"Upaya paksa mungkin dengan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), dan memberlakukan denda," pungkasnya. (Kom)
Posting Komentar