2 Perampok Bersenjata Api di Riau Sikat Uang Ratusan Juta






PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Pria berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41), membagi uang Rp 742 juta hasil kejahatan perampokan yang mereka lakukan dengan jumlah berbeda.


Uang ratusan juta itu, berasal dari hasil usaha sawit,FM selaku eksekutor, mendapat bagian lebih besar dari WO.




Dimana FM mendapat bagian sebesar Rp 500 juta dan W sebesar Rp 242 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa jenis barang.
Seperti mesin cuci, speaker, blender dan lain-lain.


"Beberapa ada yang dipakai untuk untuk beli rumah, untuk jalan-jalan dan bayar utang. Jadi uang yang berhasil kita sita hanya sebesar Rp 335 juta, uang ada yang dititipkan pelaku ke keluarganya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat ekspos kasus, Kamis (30/11/2023).


Adapun rinciannya, uang Rp 235 juta disita dari istri dan kakak angkat pelaku FM, Rp 70 juta dari pelaku WO, dan Rp 30 dari seseorang berinisial R.



Selain uang, turut disita pula barang bukti lain yakni satu unit senjata api jenis jenis revolver, 6 butir peluru kaliber 7,62x45mm, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Satria FU 150 cc warna putih, 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka, 1 helai celana jeans warna biru.


Para pelaku melakukan aksi perampokan dengan menyasar korban bernama Hartono dan melakukan penembakan. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian pipi.




Ketika itu, korban diketahui sedang membawa uang tunai sebanyak Rp742 juta.
Pelaku FM ditangkap di rumah istri keduanya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (26/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.


Sementara pelaku WO ditangkap dua hari berselang, di Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Rabu (29/11/2023).


FM terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur dari aparat.




FM ditembak saat penangkapan. Dia merupakan residivis, dan baru keluar dari penjara pada tahun 2020 karena terlibat kasus yang sama (perampokan)," jelas Asep.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Ditambah penerapan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono memaparkan, peristiwa perampokan terjadi pada Senin, 13 November 2023.



Awalnya sekira pukul 14.23 WIB, korban bernama Hartono, berangkat dengan sepeda motor ke bank untuk menarik uang Rp 600 juta. Uang dimasukkan korban ke kantong plastik.



Ia kemudian bergerak ke RAM salah satu perusahaan sawit di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Di sana, diserahkan uang Rp 258 juta kepada kasir di sana.


Selanjutnya, korban kembali ke bank dan mengambil uang Rp 400 juta. Uang digabung ke kantong plastik yang masih berisi sisa uang. Sehingga total uang yang ada Rp 742 juta.



Korban lalu berangkat ke RAM perusahaan lainnya yang berlokasi di Desa Sari Galuh.

"Sekitar pukul 16.42 WIB, korban melintas di Kilometer 31 Desa Pantai Cermin. Tiba-tiba korban dihadang oleh dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Pelaku FM menembak korban dan mengenai bagian pipi, korban terjatuh," sebut Hery.



Saat korban tak berdaya, pelaku FM mengambil uang yang dibawa korban sejumlah Rp742 juta.
Atas kejadian ini, korban melapor ke pihak kepolisian. Alhasil berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah(tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama