Besok, DPRD Riau Umumkan Pemberhentian Syamsuar dan Digantikan Plt Gubri Edy Natar

 




PEKANBARU - LINTAS MELAYU


Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres yang berisi pemberhentian jabatan Gubernur Riau. Hal ini membuat Syamsuar harus mengakhiri tugasnya hari ini, Jumat (3/11/2023).


Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyebutkan pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau ini akan diumumkan pada rapat paripurna DPRD Riau.


"Keppres Pemberhentian dengan hormat pak Gubernur sudah diambil di Kemendagri oleh Biro Tapem Pemprov Riau. Insya Allah kita sudah agendakan untuk paripurna pengumuman pemberhentiannya hari Sabtu, 4 November 2023," katanya.


Legislator daerah pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti ini menuturkan pada paripurna nantinya, akan digelar sekaligus pengumuman Edy Natar Nasution sebagai Plt Gubri.


"Selain agenda itu, nanti akan ada pengumuman usulan pak Wagub menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dan juga pengumuman pak Wagub secara otomatis menjadi Plt Gubri," ungkap Hardianto.


Senada dengan Hardianto, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardani menyebutkan SK pemberhentian Gubri Syamsuar telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.


SK-nya sedang diambil. Secara resmi pemberhentian Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau nanti akan disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD Riau, Sabtu 4 November 2023 lusa," katanya.



Disebutkan Elly, selain mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar, pada rapat paripurna nantinya akan diumumkan pula Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga 31 Desember 2023 mendatang.


"Pak Wagub akan menggantikan tugas Gubernur Riau sampai 31 Desember 2023 menjelang ditunjuknya Pj Gubri," ucapnya.


Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir pada 3 November 2023. Seyogyanya, Gubri Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.


Namun, karena Syamsuar maju sebagai
Caleg DPR RI maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai gubernur Riau sebelum DCT diumumkan, 4 November 2023.(*mcr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama