Kurir Pembawa 3,3 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

  





KAMPAR - LINTAS MELAYU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut terdakwa Yandri Yadi kurir pembawa 3,3 kilogram sabu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai Yandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.


Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Addina Fitrisya, pada sidang yang digelar Rabu (15/11/2023) kemarin.


Jaksa menyatakan terdakwa Yandri Yadi bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melibihi lima gram.


Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yandri Yadi dengan pidana penjara selama 20 Tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.00 0.000.000, subsidair 1 tahun penjara," kata Addina Fitrisya dilansir dari SIPP PN Bangkinang.


Menyatakan barang bukti berupa, tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam merk Team One berat netto 2.958, 07 gram. 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 tas kain sandang warna hitam, dan 1 unit handphone merk Realme warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.


ementara satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi BM 2214 ZAO beserta satu buah kunci kontak dikembalikan kepada yang berhak. Menetapkan agar terdakwa Yandri Yadi Als Heri dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Tak hanya pasal 114, JPU juga mendakwa Yandri dengan pasal kedua, yakni pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Diketahui Yandri mendapatkan barang haram itu dari pengirim tak dikenal dari Dumai, dalam percakapan mereka menggunakan isyarat "Becak". Yandri menjemput barang haram itu setelah menerima tawaran pekerjaan dari Joni yang saat ini berstatus DPO.


Yandri yang merupakan warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu ditangkap Polisi pada Jumat (30/6/2203) sekira pukul 03.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.


Dalam dakwaan JPU, menyebut Yandri sudah dua kali bekerja sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah Joni. Kejadian pertama penjemputan sebanyak seperdelapan sabu, terjadi sekitar bulan Maret Tahun 2023. Barang haram itu dia antar ke daerah simpang 35 perbatasan Jambi Riau dengan upah kala itu sebesar Rp1.800 000, dan kejadian kedua adalah perkara ini dan ia belum menerima upah(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama