Lembaga Adat Riau Gelar Temu Gagas Maklumat Masyarakat Adat



Pekanbaru, Lintasmelayu.com -  Lembaga Adat Melayu Riau menggelar temu Gagas Maklumat Masyarakat Adat Melayu Riau tahun 2023, yang diikuti oleh seluruh perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau se Provinsi Riau, Selasa (14/11).


Kegiatan temu gagas ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan LAM Riau, bertujuan untuk membahas sejumlah persoalan masyarakat adat Provinsi Riau termasuk persoalan konflik lahan.


Pasalnya, masalah konflik lahan di Riau jumlahnya terbesar di Indonesia. 


Sehingga dibutuhkan penyelesaian atau solusi, melalui sinergitas bersama pemerintah daerah dan LAM Riau.


Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Umum MKA LAM Riau - Datuk Seri Marjohan Yusuf, Ketua Umum DPH LAM Riau - Datuk Taufik Ikram Jamil, Asisten I Setdaprov Riau - Masrul Kasmi dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau - Karmila Sari serta seluruh perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

 

Dari pertemuan itu dihasilkan pernyataan sikap bersama yang didasari beberapa pokok pemikiran. 


Di antaranya soal pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat belum sesuai dengan harapan. 


Pembentukan Desa Adat menjadi barang mahal dan sulit untuk diwujudkan, seolah-olah keberadaan Desa Adat tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak pula menjadi prioritas pembangunan. 


Dalam naskah pernyataan sikap itu juga disebutkan, masyarakat Hukum Adat menghadapi pelanggaran hak asasi manusia akibat proses perampasan sumber daya yang telah mereka manfaatkan secara turun temurun. 


Tanah ulayat juga belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan perampasan tanah semakin meningkat. Konflik lahan semakin berkepanjangan tanpa diketahui kapan berakhir. 


Berangkat dari pemikiran di atas,  komunitas masyarakat Hukum Adat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut: 


1. Mendesak Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan sanksi pencabutan, dan/atau tidak memperpanjang HGU dan/atau  izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari jumlah HGU dan Izin pengelolaan, sebagaiman diatur dalam Pasal 57 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. 


2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan hak kepada Masyarakat Hukum Adat sebanyak 30% total dari 1.2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit  oleh perusahaan pada progam pengampunan dan atau keterlanjuran. 


3. Meminta kepada pemerintah untuk membentuk desa adat, dan kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau segera membentuk Peraturan Daerah tentang desa adat serta membentuk tim verifikasi dan identifikasi Masyarakat Hukum Adat di setiap daerah masing-masing. 


4. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang jumlah luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan dan membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di provinsi Riau pada publik. 


5. Meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kehidupan Masyarakat Hukum Adat Riau, sebagai jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri, berdasarkan kearifan lokal Masyarakat hukum adat. 


6. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat.


Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dalam elu-eluannya mengatakan, LAMR sudah melakukan evaluasi terkait program-program kerja. 


"LAMR dalam kerjanya tidak sebatas seremonial belaka, akan tetapi juga menyelesaikan aduan masyarakat adat. Seperti sengketa lahan yang selalu muncul setiap tahun," ucap Datuk Seri Marjohan. 


Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau ini diakhiri dengan dialog. Masing-masing perwakilan masyarakat adat kabupaten/kota menyampaikan keluhannya terkait konflik lahan yang tak berkesudahan.**(com/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama