Polisi Tangkap Pelaku "Ilegal Logging" di Kecamatan Kampar Kiri

 





KAMPAR - LINTAS MELAYU


Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria berinisial KU (48) warga Desa Lipat Kain yang diduga pelaku ilegal logging, Jum'at (24/11/2023), kemarin. Dia ditangkap di Jalan Lintas Raya Lipat Kain - Pekanbaru, Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri yang saat itu mengendarai mobil Colt Diesel BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran
.

"Terduga pelaku berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang datang langsung ke Desa Sei Geringging melihat ada mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang memuat kayu olahan," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, Sabtu (25/11).
Berbekal informasi tersebut Kapolsek


memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 WIB ditemukanlah mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO di Jalan Raya Lipat Kain-Pekanbaru yang bermuatan kayu.



"Selanjutnya sopir dan barang bukti kita bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut," kata Kompol Rahmadani

Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, terduga pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.


"Namun kami Satreskrim Polres Kampar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Ada beberapa upaya penyelidikan lebih lanjut yang kami lakukan terhadap terduga pelaku maupun terhadap BB kayu tersebut," pungkasnya(hr)


Post a Comment

أحدث أقدم