KAMPAR,Lintasmelayu.com - Belum lama ini tepatnya selasa 11 April 2023 pukul 17.00 WIB salah satu warga sumut, Saipul Azhar melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa pranca jalan tol ke mapolres Kampar dengan terlapor atas nama Deni, dan Pristo.
Saipul yang merasa tidak puas terhadap kinerja oknum penyidik polres Kampar ini pun merasa seperti ada dugaan kongkalikong antara oknum penyidik polres Kampar dengan pelaku kejahatan dalam hal ini terlapor dan penadah barang.
Bukan tanpa alasan saipul menduga kongkalikong itu terjadi, sebab saipul mengira seorang penyidik kepolisian yang notabene sudah terlatih dalam mengungkap sebuah kejahatan, seharusnya bisa menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.
“Saya atas nama perusahaan melaporkan 2 orang sebagai terduga pelaku kejahatan berupa penggelapan pranca jalan tol yang nilainya mencapai 1 milyar lebih, pelaku ini merupakan supir dan kernet sebuah perusahaan ekspedisi, kernetnya sudah ditangkap dan diadili sementara supirnya masih berstatus DPO dan yang lebih anehnya lagi, sikernet ekspedisi ini tidak mengetahui siapa dan dimana lokasi sipenadah barang perusahaan kami tersebut, kan aneh bin ajaib ini Bang”. ujar Saipul Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Saipul, seharusnya sangat mudah bagi kepolisian khususnya penyidik dalam mengungkap peristiwa kejahatan ini. ” Oknum penyidik polres Kampar ini disekolahkan oleh negara loh dalam mempelajari ilmu penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap sebuah kasus, kan sangat aneh kalau kasus yang seperti ini tidak bisa mereka ungkap, 2 orang saya laporkan dan salah satunya sudah ditahan dan diadili. saya berharap setidaknya minimal oknum penyidik polres Kampar ini bisa mengetahui siapa penadah dan dimana lokasi barang perusahaan kami tersebut, atau jangan-jangan oknum penyidik itu kongkalikong dengan sipenadah, percuma saya melapor” lanjutnya.
Ditempat terpisah Kasat reskrim polres kampar AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi secara langsung diruang kerjanya mengatakan bahwa terkait dumas terhadap perkara salah satu pelapor/korban dan lain-lain menurutnya pribadi itu semua merupakan hal yang wajar dan pastinya akan segera ditindak lanjuti.
“Kenapa saya katakan itu merupakan hal yang wajar, namun akan tetapi kami usut apabila ada permasalahan terkait penanganan perkara tesebut, sedangkan untuk perkaranya sudah vonis juga. Ketika perkara ini sudah vonis artinya perkara itu tetap berjalan” cakap Elvin Rabu (15/11/2023).
Selanjutnya ditambahkan Elvin terkait DPO itu juga menurutnya pribadi hal yang biasa “walaupun saya baru menjabat saya tetap berkomitmen untuk transparan terkait penanganan perkara, jika ada permasalahan terkait DPO itu adalah hal yang biasa, karena DPO merupakan cara penyidik untuk berupaya mencari dan menemukan seorang yang diduga ada keterlibatan dengan perkara tersebut itu hanya masalah teknis saja, meskipun statusnya DPO, kita tetap melakukan pengembangan dan DPO itu berlaku dari sabang sampai merauke ” Tutur Elvin.(Tim)
إرسال تعليق