Anak Umur 8 Tahun di Rohil Dirudapaksa Ayah Tiri

 



ROHIL - LINTAS MELAYU
Seorang ayah tiri bejat dan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun 5 bulan di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Ayah bejat ini diringkus Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Minggu (10/12/2023) lalu.


Ayah bejat ini ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami anak gadisnya.


Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alveri Trk mengatakan bahwa pelaku diamankan Reskrim Polsek Bagan Sinembah saat tengah berada di Pasar Bagan Batu.


"Pelaku ditangkap saat tengah berjualan bumbu masak di Pasar Bagan Batu," ungkapnya.


Menurut keterangan ibu korban yang melapor ke Polsek Bagan Sinembah, perilaku bejat ini terungkap bermula dari ibu korban yang curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lemas.

Saat ditanyakan, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.


Ibu korban kemudian memeriksakan anak perempuannya ke bidan dan diketahui hasilnya dari bidan bahwa anak wanitanya sudah tidak perawan lagi.

"Ibu korban sempat berembuk dengan keenam orang anaknya yang lain dan memutuskan melaporkan perisrtiwa ini ke Polsek Bagan Sinembah," ungkapnya.

Iptu Yulanda Alveri menuturkan Polsek Bagan Sinembah langsung bergerak cepat menangkap korban.


"Tersangka berhasil ditangkap dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menodai anak tirinya sejak dari tahun 2022," ungkapnya.


Pihak Kepolisian juga melakukan visum kepada korban dan hasilnya korban mengalami luka dibagian intimnya.


Sebagai barang bukti, Polsek Bagan Sinembah menyita 1 pasang baju tidur corak bunga warna putih biru, Visum et Repertum korban.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," imbuhnya(tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama