Langgar GSB dan Tidak Ada Izin, Bangunan Liar Jalan Arifin Achmad

 




PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Keberadaan bangunan liar di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru yang melanggar regulasi menjadi sorotan. Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mendapati bangunan yang melanggar
Garis Sempadan Bangunan (GSB).


bangunan itu tidak cuma melanggar GSB. Namun juga tidak mengantongi izin dari pemerintah kota.

Bangunan itu juga berada di daerah milik jalan atau DMJ. Posisi bangunan semi permanen ini juga berada tepat dibelakang drainase jalan.



Temuan di lapangan, ada dua bangunan yang berfungsi sebagai warung makan di lokasi tersebut. Ada rencana tim dari pemerintah kota  bakal menertibkan bangunan yang melanggar GSB.


"Kami tegaskan bahwa bangunan di Jalan Arifin Achmad ini tidak mengantongi izin," terang Tim Pengawasan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto.


Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk menertibkan bangunan liar yang ada di sejumlah titik sepanjang Jalan Arifin Ahmad. Mereka juga mengirimkan surat rekomendasi ke Satpol PP terkait penertiban.


Quarte menambahkan bahwa ada sejumlah bangunan liar yang masuk pendataan DPMPTSP Pekanbaru di ruas jalan itu. Ia mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut.



Apabila tidak dibongkar, tentu kita tertibkan. Sebab melanggar GSB," ujarnya(tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama